Mengubah Skema Pensiun Harus Berangkat dari Niat Peningkatan Kesejahteraan PNS, Bukan Sebagai Beban Negara

31-08-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Foto: Munchen/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta jika pemerintah ingin mengubah skema pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri harus berangkat dari niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, bukan berangkat dari narasi beban negara. Meskipun demikian, ia menekankan pengubahan skema pensiun yang diambil dari APBN tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.

 

Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta agar tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu tentang skema tersebut. “Merubah skema pembiayaan APBN untuk pensiun PNS boleh dan sah. Tapi, semua itu harus berangkat dari niat baik meningkatkan kesejahteraan PNS di masa pensiun, bukan berangkat dari narasi beban,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (31/8/2022).

 

Pasalnya, Kamrussamad menilai, ucapan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut dana pensiun PNS sebagai beban negara dapat memunculkan asumsi negatif dari publik. “Sebab kalau tidak tepat narasinya, akan muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS,” jelasnya.

 

Tak hanya ditetapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku, Kamrussamad mengatakan, pengambilan keputusan terkait anggaran negara harus diambil dengan mempertimbangkan narasi yang baik. “Keputusan anggaran negara, selain perlu dihitung secara teknokratik, harus pula mempertimbangkan narasi-narasi yang mengiringinya. Semua harus berangkat dari niat baik, bukan beban,” imbuh Kamrussamad.

 

Diketahui, skema pemberian dana pensiun PNS selama ini telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Maka untuk mengubah skema tersebut, Kamrussamad mengingatkan Sri Mulyani untuk memikirkannya dengan matang, termasuk cara penyampaian yang baik kepada publik agar tak menimbulkan kegaduhan.

 

“Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Dari skema inilah dibagi lagi menjadi dana pensiun dan JHT yang dikenal dengan skema pay as you go,” terang politisi Partai Gerindra itu.

 

“Kalau skema pay as you go ini mau diubah menjadi fully funded, semua harus dipikirkan dengan matang. Aspek penganggaran dan sosialnya. Serta yang tidak kalah penting, penyampaiannya kepada masyarakat, agar tidak muncul kegaduhan,” tutup Kamrussamad. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...